Kamis, 30 Oktober 2008

Anggaran Dasar

MUKADIMAH

Republik Indonesia berdiri di atas landasan keberagamaan dan kemajemukan. Berbagai suku, ras, agama, dan kepercayaan secara bersama-sama bersatu-padu berjuang meraih dan mempertahankan kemerdekaan.

Sebuah semboyan cerdas lantas dirumuskan para pendiri bangsa "Bhineka Tunggal Ika", berbeda-beda tetapi tetap satu dalam naungan Indonesia. Keberagaman tersebut diakui keberadaannya, bahkan dilindungi UUD 1945 dan Pancasila sebagai landasan berbangsa dan bernegara.

Inilah modal awal yang telah terbukti mampu mempersembahkan kemerdekaan bagi bangsa Indonesia. Sesungguhnya dengan modal ini pula Bangsa Indonesia akan mengisi kemerdekaannya, membangun peradaban luhur yang diharapkan mampu mewujudkan Indonesia yang adil makmur, dan beradab.

Akan tetapi, dalam perjalanan sejarah, bangsa Indonesia pernah beberapa kali mengalami musibah kemanusiaan akibat munculnya berbagai tindakan yang tidak menghargai perbedaan dan keberagamaan. Hal tersebut bukan saja telah melemahkan sendi-sendi kebangsaan, lebih dari itu telah mengorbankan ratusan ribu, bahkan jutaan jiwa anak bangsa.

Sangat disayangkan, belakangan ini muncul kembali tindakan kekerasan, intimidasi, pemaksaan kehendak yang dilakukan segerombolan orang terhadap warga lainnya. Hukum yang mestinya dijunjung tinggi, dilanggar, bahkan diinjak-injak atas nama kebenaran. Hal tersebut sungguh telah melukai nurani bangsa.

Bangsa Indonesia tidak boleh berpangku tangan, harus bangkit bersatu, bahu membahu membangun kesadaran pentingnya menghargai keberagaman, menegakkan supremasi hukum serta melakukan upaya-upaya pencerahan bagi seluruh rakyat Indonesia.

BAB I

NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1

Nama

1) Organisasi ini bernama Garda Kemerdekaan, dengan sebutan dalam bahasa Inggris : Guards for Freedom, dalam Bahasa Italia. Guardianes de la libertad

2) Garda Kemerdekaan dibentuk dan didirikan di Jakarta pada tanggal 30 September 2005 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan

Pasal 2

Tempat Kedudukan

Garda Kemerdekaan berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia, dan dapat memiliki perwakilan-perwakilan di seluruh Indonesia dan atau di luar negeri.

BAB II

AZAS, MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 3

Azas

Garda Kemerdekaan berazaskan Pancasila dan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia.

Pasal 4

Maksud dan Tujuan

Terwujudnya kemerdekaan berfikir, berpendapat, berkeyakinan dan beragama bagi setiap orang tanpa membedakan latar sosial-politik, suku, ras, agama, kepercayaan dan jenis kelamin.

Membangkitkan kembali kesadaran pentingnya menjaga kemajemukan, kepercayaan diri dan kebanggaan terhadap hasil karya, budaya dan nilai-nilai luhur bangsa.

Menghormati kemerdekaan beragama, berkepercayaan, berfikir dan berpendapat serta tegaknya hukum dan aturan-aturan yang telah disepakati bersama.

BAB III

FUNGSI DAN KEGIATAN

Pasal 5

Fungsi

Menjaga Kemerdekaan beragama, bekepercayaan, berfikir, dan berbeda pendapat berdasarkan prinsip kebhinekaan

Pasal 6

Kegiatan

Memperkuat tim investigasi, advokasi dan barisan penjaga kebebasan beragama, berkeyakinan, berpendapat dan berekspresi dengan cara ; pelatihan,
diskusi, loka karya dan latihan fisik.

Mengadvokasi masyarakat untuk tetap sadar pada kebangsaan, persatuan dan penjagaan terhadap demokrasi serta kebebasan-kebebasan (hak) asasi manusia.

Membentuk daerah warga binaan yang sadar pada kebangsaan, persatuan dan penjagaan terhadap demokrasi serta kebebasan-kebebasan (hak) asasi manusia.

BAB IV

KEANGGOTAAN

Pasal 7

Anggota Biasa, Anggota Inti dan Anggota Utama

Anggota Biasa direkrut atau ditunjuk oleh pengurus simpul atau pendiri dan atau pengurus Garda Kemerdekaan

Anggota Inti sudah mengikuti Pelatihan Kader Penjaga Kemerdekaan

Anggota Utama ; terdiri dari pendiri, pengawas dan penasehat, pengurus pusat serta orang-orang yang disepakati ditunjuk dan berjasa pada Kemerdekaan Beragama, berkepercayaan, berfikir, sesuai maksud dan tujuan Garda kemerdekaan didirikan.

Pasal 8

Tata Cara Menjadi Anggota

Untuk menjadi anggota Garda Kemerdekaan harus mengikuti Sistem Rekruitmen anggota.

Anggota biasa bisa direkrut dan ditunjuk oleh simpul yang sudah mengikuti Pelatihan Kader Penjaga Kemerdekaan atau oleh pendiri dan pengurus Garda Kemerdekaan.

Anggota Inti Garda Kemerdekaan masuk lewat pelatihan Kader Penjaga Kemerdekaan.

Syarat menjadi anggota Garda:

- Mengisi formulir

- Melampirkan fotocopy KTP

- Melampirkan pas photo 3x4 3 lembar

- Mendapat rekomendasi 3 orang anggota garda lainnya

- Membayar biaya administrasi dan KTA Rp 5.000.

- Mengikuti Pelatihan Kader

Pasal 9

Hak dan Kewajiban Anggota

Hak Anggota, mengikuti pendidikan-pendidikan, pertemuan-pertemuan yang diadakan Garda Kemerdekaan atau oleh institusi lain yang direkomendasikan oleh pengurus Garda Kemerdekaan, memilih dan dipilih dalam kepengurusan.

Tugas dan Kewajiban Simpul

1. Memberikan laporan organisasi ke tingkat lebih atas secara berkala

2. Menampung dan menyalurkan aspirasi atau permasalahan anggota dan

masyarakat ke kepengurusan garda yang lebih atas atau ke instansi yang sesuai dengan masalahnya.

3. Melakukan kegiatan-kegiatan untuk penguatan dan pencerahan anggota.

4. Melakukan koordinasi dan partisipasi dengan kelompok masyarakat atau lembaga di wilayahnya.

BAB V

ORGANISASI

Pasal 10

Organisasi

Pengurus Pusat Garda Kemerdekaan

Pengurus Kota

Pengurus simpul

Pengurus Pusat Garda Kemerdekaan terdiri dari Penasehat dan Pengawas, Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, beberapa Ketua dan kelengkapan organisasi lainnya.

Pengurus Kota Garda kemerdekaan minimal ada Ketua, Sekretaris dan Bendahara

Untuk dapat membentuk Pengurus Kota minimal harus diusulkan oleh 3 simpul

Pengurus Simpul : Minimal ada Koordinator, Sekretaris dan Bendahara

Pengurus simpul minimal 10 orang -20 orang

Pengurus Simpul wajib mengikuti pelatihan kader.

Dalam pembentukan simpul ditekankan mengadakan pelatihan di simpul masing masing dengan ketentuan Panitia dan akomodasi dan konsumsi disediakan oleh simpul (OC).

Garda pusat atau kota menyediakan pemateri dan pengawasan (SC)

Inisiator Simpul

Merekkrut anggota untuk simpul minimal 10-­ 20

Merekomendasikan inisiator simpul untuk daerah lain

Pasal 11

Kode etik

Setiap anggota Garda Kemerdekaan wajib mentaati Kode Etik di bawah ini:

1. Menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM)

2. Tidak menjadi alat politik (n0n partisan)

3. Tidak menarik bayaran (non profit)

4. Anti Korupsi

5. Anti Kekerasan

6. Anti Pemerasan

Pasal 12

Musyawarah Nasional

Musyawarah Naional Pertama dapat diadakan setelah ada minimal 3 pengurus kota. Setelah itu musyawarah nasional diatur oleh AD/ART yang dibuat peserta musyawarah secara demokratis.

Pasal 13

Dewan Pendiri, Penasehat dan Pengawas, Pengurus

Pendiri

Teten Masduki
Ade Rostina Sitompul
Hasan Daliel
Lamardy
Heru Hendratmoko

Monica Tanuhandaru

Nong Darul Mahmada

Nugroho Dewanto

Ajlahusaini

Mubarik Ahmad

Ahmad Taufik

Husein Hashem

Azas Tigor Nainggolan

Zainal Arifin

Abdul Malik

Fauzi Isman

Ayu Utami

Penasehat dan Pengawas

Prof.Dawam Raharjo

Ustad Zein Alhadi
Teten Masduki
Ade Rostina Sitompul
Hasan Daliel
Lamardy
Putu Setia
Heru Hendratmoko

K.H. Musa Kadzim Sirodj
Rachman Tolleng

Nugroho Dewanto

Monica Tanuhandaru

Megi Megawati

Rachlan Nashshidik

Robertus Robert

Harry Ponto

Mohamad Tohir

Pengurus
Ketua Umum : Ahmad Taufik

Sekretaris Jenderal : Husein Hashem
Para Ketua : Mubarik Ahmad

Andito

Ajlahusaini
Azas Tigor Nainggolan
Fauzi Isman
Nong Mahmada
Zainal Arifin (Komandan)
Abdul Malik
Ari

Agus Subiyakto Abdullah

Ahmad Effendi Irwan Agoes

Pasal 14

Lain-lain

Hal-hal yang belum diatur di dalam Anggaran Dasar (AD) ini akan disempurnakan dengan Anggaran Rumah Tangga (ART) atau musyawarah pengurus dan pendiri Garda Kemerdekaan. Sesuatu yang dianggap dalam keadaan darurat bisa dilaksanakan berdasarkan pertemuan dan keputusan pengurus.