Sabtu, 08 November 2008
pernyataan Garda Kemerdekaan
Bali 1 Oktober 2005.
Sehubungan dengan peristiwa meledaknya bom di Jimbaran dan Kuta Bali,
1 Oktober 2005, Garda Kemerdekaan, sebuah organisasi masyarakat yang dideklarasikan 30 September 2005 di Jakarta. Bertujuan akan ikut menjaga kemerdekaan orang-orang yang menggunakan akalnya, keyakinan maupun agamanya. Merdeka untuk menjalankan ibadah, mengeluarkan pikiran seperti yang dijamin UUD 1945 dan amandemenya. Merdeka dari ancaman sekelompok orang yang kerjanya cuma bisa meneror, mengancam dan melakukan tindakan kekerasan, tidak mendahulukan akal (dialog), bahkan para pelakunya kehilangan akhlak dan budi pekertinya saat berhubungan dengan warga negara lainnya. Menyatakan :
Mengutuk pelaku pengeboman dan meminta aparat kepolisian serta aparat pemerintah lainnya mengusut tuntas sampai ke akar-akarnya. Serta bisa menyeret dalang dibalik pengeboman itu.
Mendukung aparat intelejen untuk bisa bertindak lebih professional, tanggap dan bekerja untuk kepentingan bangsa. Bukan untuk kepentingan pribadi atau segolongan orang saja.
Mengajak seluruh elemen masyarakat turut membantu aparat kepolisian dan aparat pemerintah lainnya jika menemukan hal-hal yang mencurigakan dan meresahkan masyarakat.
Turut belasungkawa terhadap korban dan keluarga yang ditinggalkannya, dan bersama-sama berdoa semoga pelakunya bisa segera ditangkap.
Jakarta, 2 Oktober 2005
Tanamlah Pohon, Jangan Tanam Kebencian
Dalam suasana seperti ini seharusnya Negara memiliki kemampuan dan mengambil tindakan untuk melakukan konflik resolusi terhadap tindakan kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok golongan tersebut dan tidak melakukan proses pembiaran terhadap terjadinya kekerasan yang membawa dampak pada muncul konflik horizontal ditingkatan akar rumput. Fakta-fakta yang tercatat seringkali Negara melakukan proses pembiaran terhadap tindak kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok golongan tersebut yang dengan berbagai dalih dari mulai dalih agama hingga dalih mengganggu ketertiban umum. Proses pembiaran ini menempatkan posisi Negara sebagai teroris bagi rakyatnya dengan demikian telah terjadi kekerasan struktural yang bersumber dari ketidakmauan pemerintah dalam menyelesaikan konflik yang terjadi.
Pola dan tindak kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok golongan dengan dalih apapun kenyataannya sangat erat kaitannya dengan ketidakmampuan atau ketidakberdayaan sekelompok golongan tersebut dalam menjawab masalah-masalah mendasar, walaupun ada sebagian kecil orang yang memang melakukannya karena keyakinan bahwa cara-cara kekerasan tersebut menjadi alat pemaksaan kehendak dari apa yang ingin dicapainya dalam perspektif ideologinya.
Demokrasi menjadi pilihan dalam membangun bangsa ini dimana didalamnya terkandung adanya keberagaman, nilai-nilai toleransi dalam menyikapi perbedaan, menjadi kehilangan makna yang paling hakiki yakni nilai kemanusiaan. Demokrasi yang menjadi landasan berdirinya Negara ini telah membuktikan bahwa bangsa yang terdiri dari beratus-ratus suku, adat-istiadat, dapat menghantarkan bangsa ini pada jalan kemerdekaan 1945. Karena itu seharusnya pilihan terhadap demokrasi tidak dapat diragukan lagi sebagai alat perjuangan bagi bangsa ini untuk meretas jalan perikehidupan pada saat sekarang ini. Namun, demokrasi yang sekarang ini berada ditengah-tengah situasi keterpurukan bangsa ini perlu mendapat pemaknaan baru bagi sebagain warga bangsa yang menyakininya disesuaikan dengan konteks keadaan sekarang ini.
Dalam konteks tersebut Garda Kemerdekaan yang merupakan sekumpulan orang yang prihatin atas kejadian-kejadian yang merusak kehidupan berbangsa, mengajak masyarakat Indonesia, warga bangsa yang cinta negeri ini aman, demokratis dan sejahtera mendorong adanya ruang untuk secara bersama-sama merumuskan langkah nyata dalam menyikapi fenomena dari hadirnya kelompok-kelompok yang mengusung gagasan Mikronasionalisme, Ultranasionalisme dan Fundamentalisme. Pensikapan ini diletakkan dalam kerangka mempertahankan diri dengan beragam cara mulai dari yang bersifat pasif, sampai defensif aktif.
Berdasarkan pemikiran di atas untuk kehidupan bangsa yang harmonis dan menatap masa depan bangsa gemilang, sudah saatnya dirintis jalan pengertian dan kekerabatan di antara warga bangsa. Dari pada melakukan kekerasan dan perusakan yang akhirnya menaburkan kebencian antara sesame warga bangsa, mari kita ambil, Jalan Hijau, demikian kami menyebutnya untuk kehidupan bangsa yang harmonis, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan/alam.
Kamis, 30 Oktober 2008
Anggaran Dasar
MUKADIMAH
Republik Indonesia berdiri di atas landasan keberagamaan dan kemajemukan. Berbagai suku, ras, agama, dan kepercayaan secara bersama-sama bersatu-padu berjuang meraih dan mempertahankan kemerdekaan.
Sebuah semboyan cerdas lantas dirumuskan para pendiri bangsa "Bhineka Tunggal Ika", berbeda-beda tetapi tetap satu dalam naungan Indonesia. Keberagaman tersebut diakui keberadaannya, bahkan dilindungi UUD 1945 dan Pancasila sebagai landasan berbangsa dan bernegara.
Inilah modal awal yang telah terbukti mampu mempersembahkan kemerdekaan bagi bangsa Indonesia. Sesungguhnya dengan modal ini pula Bangsa Indonesia akan mengisi kemerdekaannya, membangun peradaban luhur yang diharapkan mampu mewujudkan Indonesia yang adil makmur, dan beradab.
Akan tetapi, dalam perjalanan sejarah, bangsa Indonesia pernah beberapa kali mengalami musibah kemanusiaan akibat munculnya berbagai tindakan yang tidak menghargai perbedaan dan keberagamaan. Hal tersebut bukan saja telah melemahkan sendi-sendi kebangsaan, lebih dari itu telah mengorbankan ratusan ribu, bahkan jutaan jiwa anak bangsa.
Sangat disayangkan, belakangan ini muncul kembali tindakan kekerasan, intimidasi, pemaksaan kehendak yang dilakukan segerombolan orang terhadap warga lainnya. Hukum yang mestinya dijunjung tinggi, dilanggar, bahkan diinjak-injak atas nama kebenaran. Hal tersebut sungguh telah melukai nurani bangsa.
Bangsa Indonesia tidak boleh berpangku tangan, harus bangkit bersatu, bahu membahu membangun kesadaran pentingnya menghargai keberagaman, menegakkan supremasi hukum serta melakukan upaya-upaya pencerahan bagi seluruh rakyat Indonesia.
BAB I
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
1) Organisasi ini bernama Garda Kemerdekaan, dengan sebutan dalam bahasa Inggris : Guards for Freedom, dalam Bahasa Italia. Guardianes de la libertad
2) Garda Kemerdekaan dibentuk dan didirikan di Jakarta pada tanggal 30 September 2005 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan
Pasal 2
Tempat Kedudukan
Garda Kemerdekaan berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia, dan dapat memiliki perwakilan-perwakilan di seluruh Indonesia dan atau di luar negeri.
BAB II
AZAS, MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 3
Azas
Garda Kemerdekaan berazaskan Pancasila dan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia.
Pasal 4
Maksud dan Tujuan
Terwujudnya kemerdekaan berfikir, berpendapat, berkeyakinan dan beragama bagi setiap orang tanpa membedakan latar sosial-politik, suku, ras, agama, kepercayaan dan jenis kelamin.
Membangkitkan kembali kesadaran pentingnya menjaga kemajemukan, kepercayaan diri dan kebanggaan terhadap hasil karya, budaya dan nilai-nilai luhur bangsa.
Menghormati kemerdekaan beragama, berkepercayaan, berfikir dan berpendapat serta tegaknya hukum dan aturan-aturan yang telah disepakati bersama.
BAB III
FUNGSI DAN KEGIATAN
Pasal 5
Fungsi
Menjaga Kemerdekaan beragama, bekepercayaan, berfikir, dan berbeda pendapat berdasarkan prinsip kebhinekaan
Pasal 6
Kegiatan
Memperkuat tim investigasi, advokasi dan barisan penjaga kebebasan beragama, berkeyakinan, berpendapat dan berekspresi dengan cara ; pelatihan,
diskusi, loka karya dan latihan fisik.
Mengadvokasi masyarakat untuk tetap sadar pada kebangsaan, persatuan dan penjagaan terhadap demokrasi serta kebebasan-kebebasan (hak) asasi manusia.
Membentuk daerah warga binaan yang sadar pada kebangsaan, persatuan dan penjagaan terhadap demokrasi serta kebebasan-kebebasan (hak) asasi manusia.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 7
Anggota Biasa, Anggota Inti dan Anggota Utama
Anggota Biasa direkrut atau ditunjuk oleh pengurus simpul atau pendiri dan atau pengurus Garda Kemerdekaan
Anggota Inti sudah mengikuti Pelatihan Kader Penjaga Kemerdekaan
Anggota Utama ; terdiri dari pendiri, pengawas dan penasehat, pengurus pusat serta orang-orang yang disepakati ditunjuk dan berjasa pada Kemerdekaan Beragama, berkepercayaan, berfikir, sesuai maksud dan tujuan Garda kemerdekaan didirikan.
Pasal 8
Tata Cara Menjadi Anggota
Untuk menjadi anggota Garda Kemerdekaan harus mengikuti Sistem Rekruitmen anggota.
Anggota biasa bisa direkrut dan ditunjuk oleh simpul yang sudah mengikuti Pelatihan Kader Penjaga Kemerdekaan atau oleh pendiri dan pengurus Garda Kemerdekaan.
Anggota Inti Garda Kemerdekaan masuk lewat pelatihan Kader Penjaga Kemerdekaan.
Syarat menjadi anggota Garda:
- Mengisi formulir
- Melampirkan fotocopy KTP
- Melampirkan pas photo 3x4 3 lembar
- Mendapat rekomendasi 3 orang anggota garda lainnya
- Membayar biaya administrasi dan KTA Rp 5.000.
- Mengikuti Pelatihan Kader
Pasal 9
Hak dan Kewajiban Anggota
Hak Anggota, mengikuti pendidikan-pendidikan, pertemuan-pertemuan yang diadakan Garda Kemerdekaan atau oleh institusi lain yang direkomendasikan oleh pengurus Garda Kemerdekaan, memilih dan dipilih dalam kepengurusan.
Tugas dan Kewajiban Simpul
1. Memberikan laporan organisasi ke tingkat lebih atas secara berkala
2. Menampung dan menyalurkan aspirasi atau permasalahan anggota dan
masyarakat ke kepengurusan garda yang lebih atas atau ke instansi yang sesuai dengan masalahnya.
3. Melakukan kegiatan-kegiatan untuk penguatan dan pencerahan anggota.
4. Melakukan koordinasi dan partisipasi dengan kelompok masyarakat atau lembaga di wilayahnya.
BAB V
ORGANISASI
Pasal 10
Organisasi
Pengurus Pusat Garda Kemerdekaan
Pengurus Kota
Pengurus simpul
Pengurus Pusat Garda Kemerdekaan terdiri dari Penasehat dan Pengawas, Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, beberapa Ketua dan kelengkapan organisasi lainnya.
Pengurus Kota Garda kemerdekaan minimal ada Ketua, Sekretaris dan Bendahara
Untuk dapat membentuk Pengurus Kota minimal harus diusulkan oleh 3 simpul
Pengurus Simpul : Minimal ada Koordinator, Sekretaris dan Bendahara
Pengurus simpul minimal 10 orang -20 orang
Pengurus Simpul wajib mengikuti pelatihan kader.
Dalam pembentukan simpul ditekankan mengadakan pelatihan di simpul masing masing dengan ketentuan Panitia dan akomodasi dan konsumsi disediakan oleh simpul (OC).
Garda pusat atau kota menyediakan pemateri dan pengawasan (SC)
Inisiator Simpul
Merekkrut anggota untuk simpul minimal 10- 20
Merekomendasikan inisiator simpul untuk daerah lain
Pasal 11
Kode etik
Setiap anggota Garda Kemerdekaan wajib mentaati Kode Etik di bawah ini:
1. Menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM)
2. Tidak menjadi alat politik (n0n partisan)
3. Tidak menarik bayaran (non profit)
4. Anti Korupsi
5. Anti Kekerasan
6. Anti Pemerasan
Pasal 12
Musyawarah Nasional
Musyawarah Naional Pertama dapat diadakan setelah ada minimal 3 pengurus kota. Setelah itu musyawarah nasional diatur oleh AD/ART yang dibuat peserta musyawarah secara demokratis.
Pasal 13
Dewan Pendiri, Penasehat dan Pengawas, Pengurus
Pendiri
Teten Masduki
Ade Rostina Sitompul
Hasan Daliel
Lamardy
Heru Hendratmoko
Monica Tanuhandaru
Nong Darul Mahmada
Nugroho Dewanto
Ajlahusaini
Mubarik Ahmad
Ahmad Taufik
Husein Hashem
Azas Tigor Nainggolan
Zainal Arifin
Abdul Malik
Fauzi Isman
Ayu Utami
Penasehat dan Pengawas
Prof.Dawam Raharjo
Ustad Zein Alhadi
Teten Masduki
Ade Rostina Sitompul
Hasan Daliel
Lamardy
Putu Setia
Heru Hendratmoko
K.H. Musa Kadzim Sirodj
Rachman Tolleng
Nugroho Dewanto
Monica Tanuhandaru
Megi Megawati
Rachlan Nashshidik
Robertus Robert
Harry Ponto
Mohamad Tohir
Pengurus
Ketua Umum : Ahmad Taufik
Sekretaris Jenderal : Husein Hashem
Para Ketua : Mubarik Ahmad
Andito
Ajlahusaini
Azas Tigor Nainggolan
Fauzi Isman
Nong Mahmada
Zainal Arifin (Komandan)
Abdul Malik
Ari
Agus Subiyakto Abdullah
Ahmad Effendi Irwan Agoes
Pasal 14
Lain-lain
Hal-hal yang belum diatur di dalam Anggaran Dasar (AD) ini akan disempurnakan dengan Anggaran Rumah Tangga (ART) atau musyawarah pengurus dan pendiri Garda Kemerdekaan. Sesuatu yang dianggap dalam keadaan darurat bisa dilaksanakan berdasarkan pertemuan dan keputusan pengurus.

