MUKADIMAH
Republik Indonesia berdiri di atas landasan keberagamaan dan kemajemukan. Berbagai suku, ras, agama, dan kepercayaan secara bersama-sama bersatu-padu berjuang meraih dan mempertahankan kemerdekaan.
Sebuah semboyan cerdas lantas dirumuskan para pendiri bangsa "Bhineka Tunggal Ika", berbeda-beda tetapi tetap satu dalam naungan Indonesia. Keberagaman tersebut diakui keberadaannya, bahkan dilindungi UUD 1945 dan Pancasila sebagai landasan berbangsa dan bernegara.
Inilah modal awal yang telah terbukti mampu mempersembahkan kemerdekaan bagi bangsa Indonesia. Sesungguhnya dengan modal ini pula Bangsa Indonesia akan mengisi kemerdekaannya, membangun peradaban luhur yang diharapkan mampu mewujudkan Indonesia yang adil makmur, dan beradab.
Akan tetapi, dalam perjalanan sejarah, bangsa Indonesia pernah beberapa kali mengalami musibah kemanusiaan akibat munculnya berbagai tindakan yang tidak menghargai perbedaan dan keberagamaan. Hal tersebut bukan saja telah melemahkan sendi-sendi kebangsaan, lebih dari itu telah mengorbankan ratusan ribu, bahkan jutaan jiwa anak bangsa.
Sangat disayangkan, belakangan ini muncul kembali tindakan kekerasan, intimidasi, pemaksaan kehendak yang dilakukan segerombolan orang terhadap warga lainnya. Hukum yang mestinya dijunjung tinggi, dilanggar, bahkan diinjak-injak atas nama kebenaran. Hal tersebut sungguh telah melukai nurani bangsa.
Bangsa Indonesia tidak boleh berpangku tangan, harus bangkit bersatu, bahu membahu membangun kesadaran pentingnya menghargai keberagaman, menegakkan supremasi hukum serta melakukan upaya-upaya pencerahan bagi seluruh rakyat Indonesia.
BAB I
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
1) Organisasi ini bernama Garda Kemerdekaan, dengan sebutan dalam bahasa Inggris : Guards for Freedom, dalam Bahasa Italia. Guardianes de la libertad
2) Garda Kemerdekaan dibentuk dan didirikan di Jakarta pada tanggal 30 September 2005 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan
Pasal 2
Tempat Kedudukan
Garda Kemerdekaan berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia, dan dapat memiliki perwakilan-perwakilan di seluruh Indonesia dan atau di luar negeri.
BAB II
AZAS, MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 3
Azas
Garda Kemerdekaan berazaskan Pancasila dan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia.
Pasal 4
Maksud dan Tujuan
Terwujudnya kemerdekaan berfikir, berpendapat, berkeyakinan dan beragama bagi setiap orang tanpa membedakan latar sosial-politik, suku, ras, agama, kepercayaan dan jenis kelamin.
Membangkitkan kembali kesadaran pentingnya menjaga kemajemukan, kepercayaan diri dan kebanggaan terhadap hasil karya, budaya dan nilai-nilai luhur bangsa.
Menghormati kemerdekaan beragama, berkepercayaan, berfikir dan berpendapat serta tegaknya hukum dan aturan-aturan yang telah disepakati bersama.
BAB III
FUNGSI DAN KEGIATAN
Pasal 5
Fungsi
Menjaga Kemerdekaan beragama, bekepercayaan, berfikir, dan berbeda pendapat berdasarkan prinsip kebhinekaan
Pasal 6
Kegiatan
Memperkuat tim investigasi, advokasi dan barisan penjaga kebebasan beragama, berkeyakinan, berpendapat dan berekspresi dengan cara ; pelatihan,
diskusi, loka karya dan latihan fisik.
Mengadvokasi masyarakat untuk tetap sadar pada kebangsaan, persatuan dan penjagaan terhadap demokrasi serta kebebasan-kebebasan (hak) asasi manusia.
Membentuk daerah warga binaan yang sadar pada kebangsaan, persatuan dan penjagaan terhadap demokrasi serta kebebasan-kebebasan (hak) asasi manusia.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 7
Anggota Biasa, Anggota Inti dan Anggota Utama
Anggota Biasa direkrut atau ditunjuk oleh pengurus simpul atau pendiri dan atau pengurus Garda Kemerdekaan
Anggota Inti sudah mengikuti Pelatihan Kader Penjaga Kemerdekaan
Anggota Utama ; terdiri dari pendiri, pengawas dan penasehat, pengurus pusat serta orang-orang yang disepakati ditunjuk dan berjasa pada Kemerdekaan Beragama, berkepercayaan, berfikir, sesuai maksud dan tujuan Garda kemerdekaan didirikan.
Pasal 8
Tata Cara Menjadi Anggota
Untuk menjadi anggota Garda Kemerdekaan harus mengikuti Sistem Rekruitmen anggota.
Anggota biasa bisa direkrut dan ditunjuk oleh simpul yang sudah mengikuti Pelatihan Kader Penjaga Kemerdekaan atau oleh pendiri dan pengurus Garda Kemerdekaan.
Anggota Inti Garda Kemerdekaan masuk lewat pelatihan Kader Penjaga Kemerdekaan.
Syarat menjadi anggota Garda:
- Mengisi formulir
- Melampirkan fotocopy KTP
- Melampirkan pas photo 3x4 3 lembar
- Mendapat rekomendasi 3 orang anggota garda lainnya
- Membayar biaya administrasi dan KTA Rp 5.000.
- Mengikuti Pelatihan Kader
Pasal 9
Hak dan Kewajiban Anggota
Hak Anggota, mengikuti pendidikan-pendidikan, pertemuan-pertemuan yang diadakan Garda Kemerdekaan atau oleh institusi lain yang direkomendasikan oleh pengurus Garda Kemerdekaan, memilih dan dipilih dalam kepengurusan.
Tugas dan Kewajiban Simpul
1. Memberikan laporan organisasi ke tingkat lebih atas secara berkala
2. Menampung dan menyalurkan aspirasi atau permasalahan anggota dan
masyarakat ke kepengurusan garda yang lebih atas atau ke instansi yang sesuai dengan masalahnya.
3. Melakukan kegiatan-kegiatan untuk penguatan dan pencerahan anggota.
4. Melakukan koordinasi dan partisipasi dengan kelompok masyarakat atau lembaga di wilayahnya.
BAB V
ORGANISASI
Pasal 10
Organisasi
Pengurus Pusat Garda Kemerdekaan
Pengurus Kota
Pengurus simpul
Pengurus Pusat Garda Kemerdekaan terdiri dari Penasehat dan Pengawas, Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, beberapa Ketua dan kelengkapan organisasi lainnya.
Pengurus Kota Garda kemerdekaan minimal ada Ketua, Sekretaris dan Bendahara
Untuk dapat membentuk Pengurus Kota minimal harus diusulkan oleh 3 simpul
Pengurus Simpul : Minimal ada Koordinator, Sekretaris dan Bendahara
Pengurus simpul minimal 10 orang -20 orang
Pengurus Simpul wajib mengikuti pelatihan kader.
Dalam pembentukan simpul ditekankan mengadakan pelatihan di simpul masing masing dengan ketentuan Panitia dan akomodasi dan konsumsi disediakan oleh simpul (OC).
Garda pusat atau kota menyediakan pemateri dan pengawasan (SC)
Inisiator Simpul
Merekkrut anggota untuk simpul minimal 10- 20
Merekomendasikan inisiator simpul untuk daerah lain
Pasal 11
Kode etik
Setiap anggota Garda Kemerdekaan wajib mentaati Kode Etik di bawah ini:
1. Menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM)
2. Tidak menjadi alat politik (n0n partisan)
3. Tidak menarik bayaran (non profit)
4. Anti Korupsi
5. Anti Kekerasan
6. Anti Pemerasan
Pasal 12
Musyawarah Nasional
Musyawarah Naional Pertama dapat diadakan setelah ada minimal 3 pengurus kota. Setelah itu musyawarah nasional diatur oleh AD/ART yang dibuat peserta musyawarah secara demokratis.
Pasal 13
Dewan Pendiri, Penasehat dan Pengawas, Pengurus
Pendiri
Teten Masduki
Ade Rostina Sitompul
Hasan Daliel
Lamardy
Heru Hendratmoko
Monica Tanuhandaru
Nong Darul Mahmada
Nugroho Dewanto
Ajlahusaini
Mubarik Ahmad
Ahmad Taufik
Husein Hashem
Azas Tigor Nainggolan
Zainal Arifin
Abdul Malik
Fauzi Isman
Ayu Utami
Penasehat dan Pengawas
Prof.Dawam Raharjo
Ustad Zein Alhadi
Teten Masduki
Ade Rostina Sitompul
Hasan Daliel
Lamardy
Putu Setia
Heru Hendratmoko
K.H. Musa Kadzim Sirodj
Rachman Tolleng
Nugroho Dewanto
Monica Tanuhandaru
Megi Megawati
Rachlan Nashshidik
Robertus Robert
Harry Ponto
Mohamad Tohir
Pengurus
Ketua Umum : Ahmad Taufik
Sekretaris Jenderal : Husein Hashem
Para Ketua : Mubarik Ahmad
Andito
Ajlahusaini
Azas Tigor Nainggolan
Fauzi Isman
Nong Mahmada
Zainal Arifin (Komandan)
Abdul Malik
Ari
Agus Subiyakto Abdullah
Ahmad Effendi Irwan Agoes
Pasal 14
Lain-lain
Hal-hal yang belum diatur di dalam Anggaran Dasar (AD) ini akan disempurnakan dengan Anggaran Rumah Tangga (ART) atau musyawarah pengurus dan pendiri Garda Kemerdekaan. Sesuatu yang dianggap dalam keadaan darurat bisa dilaksanakan berdasarkan pertemuan dan keputusan pengurus.

